Rabu 04 Dec 2019 13:12 WIB

Polres Padangsidempuan Musnahkan 20 Kg Ganja

Narkoba jenis ganja tersebut diamankan dari lima tersangka.

Petugas memasukkan sejumlah paket ganja untuk dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas memasukkan sejumlah paket ganja untuk dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGSIDEMPUAN -- Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara memusnahkan 20 kilogram narkoba jenis ganja. Narkoba tersebut diamankan dari lima tersangka dalam pengungkapan kasus tiga pekan terakhir.

"Pemusnahan narkoba jenis ganja sebanyak 20 kilogram dari lima tersangka yang berhasil kita ungkap. Petugas juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan satu tersebut," kata Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (4/12).

Baca Juga

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. Pemusnahan itu dihadiri sejumlah perwakilan dari unsur BNN, Kejari serta Pemkot Padangsidimpuan.

Ia mengatakan terkait pemberantasan narkoba sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian. Tapi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan secara keseluruhan.

Ia tidak memungkiri jumlah pengguna narkoba di Padangsidimpuan masih banyak. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus menggenjot kinerja sehingga dapat menekan angka pengguna.

"Kepada masyarakat jika ada informasi terkait peredaran narkoba, cepat dan tanggap memberikan informasi sehingga ke depan masyarakat juga dapat membantu kinerja dalam menggagalkan peredaran narkoba," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement