REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menjamin keamanan siber dalam penerapan teknologi rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap. Sistem itu perlu diperkuat agar tidak diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak kalah pentingnya adalah soal cyber security, keamanan siber tersebut agar tidak diretas," ujar Peneliti Perludem Heroik M Pratama usai meluncurkan buku Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu untuk Indonesia, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Ia menuturkan, masalah keamanan siber sistem teknologi informasi KPU mulai dipertanyakan secara serius sejak Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang menampilkan hasil hitung cepat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 diretas pada hari pemungutan suara, 27 Juni 2018. Keamaan sistem e-rekap sangat perlu diperkuat karena menjadi dasar penetapan hasil penghitungan suara.
Sebab, KPU harus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hasil e-rekap. Heroik menyebutkan beberapa masalah Situng pada Pemilu 2019 yang kini menjadi modal KPU untuk melaksanakan rekapitulasi elektronik.
Adapun masalah Situng pada Pemilu 2019 yakni lambatnya pengunggahan Form C1 salinan yang diduga karena padatnya permintaan akses ke server Situng. Kemudian tak optimalnya bimtek kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga Form C1 salinan yang dimaksudkan untuk diunggah ke dalam Situng tidak diisi, melainkan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Akibatnya, unggah Form C1 salinan sebagai basis data untuk rekapitulasi elektronik mesti menunggu proses pembukaan kotak suara pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Masalah lainnya yakni banyaknya dokumen Form C1 salinan yang telah terunggah ke dalam Situng tetapi tidak dapat diunduh.
Permasalahan Situng dibawa oleh pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembiaran kesalahan input pada Situng, juga tak tuntasnya pembenahan daftar pemilih tetap (DPT) melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) KPU menjadi alasan Prabowo-Sandi dalam mengajukan sengketa tersebut.
"Tidak kalah pentingnya adalah KPU melakukan evaluasi internal terlebih dahulu terhadap sistem-sistem apa yang menjadi faktor penghambat, apa yang kemudian melatarbelakangi Situng itu tidak selesai upload 100 persen," kata Heroik.