REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolresta Cirebon, AKBP Syahduddi, mengatakan, sebelum menjalankan aksi kejahatannya, para pencuri minimarket memutus jaringan kamera pengintai atau CCTV. Pemutusan jaringan kamera dilakukan agar tidak meninggalkan jejak.
"Mereka masuk melalui atap dengan cara digunting dan menjebol plafon setelah itu memutus jaringan CCTV," kata Syahduddi di Cirebon, Selasa (3/12).
Pemutusan jaringan CCTV, kata Syahduddi, sebagai upaya para pencuri agar tidak terekam kamera pengintai saat mengambil barang yang berada di dalam minimarket. Kawanan pencuri juga sudah berhasil membobol sebanyak 14 minimarket yang berada di wilayah hukum Polresta Cirebon dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 400 juta lebih.
Pencuri minimarket itu semua berjumlah tujuh orang masing-masing berinisial RH (29), PS (29), BH (18) HK (22), MR (18), BA (24) dan K (41). Dari tujuh pelaku tiga di antaranya merupakan mantan teknisi kamera CCTV, jadi tahu mana yang harus diputus, agar tidak bisa merekam saat mereka beraksi.
Syahduddi menambahkan, kawanan tersebut menyatroni 14 minimarket dengan modus serupa yaitu menjebol atap dan plafon serta menonaktifkan CCTV. Minimarket yang menjadi sasaran dalam aksi kawanan ini yaitu yang tidak dibuka selama 24 jam juga tidak ada penjagaan.
"Mereka mengincar minimarket yang tidak dibuka 24 jam dan saat mencari sasarannya juga secara acak," katanya.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap ada juga berusaha melawan dan kabur. Pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur atau menembak kaki mereka.