Selasa 03 Dec 2019 17:48 WIB

KSBSI Harap Kartu Prakerja Sasar Disabilitas

Disabilitas perlu disasar agar tercapai keadilan dan pemerataan kesempatan kerja.

[Ilustrasi] Penyandang disabilitas melakukan atraksi freestyle mengunakan sepeda motor roda tiga saat memperingati Hari Difabel Internasional di Alun-alun Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (1/12/2019).
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
[Ilustrasi] Penyandang disabilitas melakukan atraksi freestyle mengunakan sepeda motor roda tiga saat memperingati Hari Difabel Internasional di Alun-alun Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (1/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap program Kartu Prakerja yang rencana mulai dibagikan pada 2020 dapat menyasar angkatan kerja disabilitas. "Angkatan kerja disabilitas perlu disasar agar tercapai keadilan dan pemerataan kesempatan kerja," kata Ketua Departemen Lobby & Humas KSBSI Andy William Sinaga saat dihubungi, Selasa (3/12).

Pekerja disabilitas, kata dia, seharusnya diberikan kesempatan untuk bekerja dan menduduki posisi tertentu dalam setiap jenis pekerjaan. Hal itu sesuai Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU No 21 Tahun 1999.

Baca Juga

Selain itu, kesempatan kerja bagi disabilitas juga sesuai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG'S) yaitu tentang pekerjaan layak dan tujuan tentang pengurangan kesenjangan. Selain mendapatkan Kartu Prakerja, pemerintah juga perlu mendorong pelaku bisnis dan wiraswasta untuk mempekerjakan kaum disabilitas di setiap unit usahanya.

"Beberapa lembaga negara dan BUMN, menurut pengamatan kami sudah membuka peluang untuk mempekerjakan kaum disabilitas dan ini harus dicontoh oleh pihak swasta," kata Andy.

Saat ini, menurut KSBSI, perusahaan masih enggan mempekerjakan kaum disabilitas karena dianggap menambah pengeluaran perusahaan karena kaum disabilitas dianggap membutuhkan perlakuan khusus. "Perlakuan khusus dan fasilitas yang khusus tersebut dianggap sebagai beban perusahaan," kata dia.

Untuk itu, peran swasta perlu didorong mempekerjakan para kaum penyandang disabilitas dengan membuat payung hukum yang jelas tentang pekerja disabilitas dan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang menolak mempekerjakan kaum penyandang disabilitas. "Misalnya satu perusahaan dengan 100 pekerja minimal satu persen adalah pekerja disabilitas, sehingga terbuka kesempatan perlakuan yang adil bagi kaum disabilitas dalam bekerja," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement