Selasa 03 Dec 2019 15:22 WIB

Pelaku Mutilasi Dituntut Mati

Jaksa melihat tidak ada yang meringankan pelaku mutilasi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sidang kasus mutilasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyumas, mencapai tahap tuntutan. Dalam sidang berlangsung Selasa (3/12), jaksa penuntut umum menuntut terdakwa pelaku mutilasi Deni Priyanto (37) dengan hukuman mati.

Jaksa Antonius yang membacakan berkas tuntutan menyebutkan, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Bahkan hampir semua fakta hukum terungkap di persidangan, menunjukkan hal-hal yang memberatkan.

Baca Juga

''Sesuai dakwaan, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,'' jelasnya.

Antonius menyebutkan, beberapa hal yang dinilai memberatkan tuntutan, antara lain tindakan terdakwa yang melakukan pembunuhan dengan cara keji.

Lebih dari itu dia menyebutkan, terdakwa diketahui telah melakukan berbagai tindak pidana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan catatan kepolisian, terdakwa merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan pada 2008, dan pelaku utama kasus penculikan seorang mahasiswi dengan kekerasan pada 2016.

''Bahkan saat melakukan tindak pembunuhan berencana, status terdakwa sebenarnya masih dalam status bebas bersyarat,'' jelasnya.

Selain dituntut berdasarkan pasal 340 KUHP, dalam persidangan tersebut terdakwa juga dituntut dengan pasal 181 KUHP karena telah berupaya menghilangkan barang bukti berupa tindakan membakar korban, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap harta milik korban.

Terdakwa Deni Prianto yang saat persidangan mengenakan pakaian putih dengan rompi rumah tahanan, celana hitam dan kopiah putih, hanya bisa tertunduk saat jaksa membaca tuntutan. Bahkan saat keluar dari ruang persidangan, terdakwa dipapah petugas karena terlihat lemas.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa  hukum terdakwa, Waslam Mahsid, menyebutkan selama persidangan sebenarnya ada beberapa hal yang meringankan tuntutan. Untuk itu, dia  meminta waktu sepekan pada majelis hakim buat mempelajari tuntutan jaksa penuntut umum. ''Kita minta waktu sepekan pada majelis hakim untuk merumuskan pledoi,'' katanya.

Menanggapi permintaan kuasa hukum terdawsa, pimpinan sidang Hakim Ketua Abdullah Mahrustri, memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Terdakwa Deni Priyanto dalam persidangan tersebut, didakwa telah membunuh  korban Komsatun Wachidah (51) warga Cileunyi Kota Bandung, yang juga merupakan PNS di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. Kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena terdakwa membunuh korban dengan cara sadis.

Pelaku membuat potongan tubuh korban di wilayah Banyumas dan Kebumen. Namun upaya terdakwa menghilangkan barang bukti ini, tidak berhasil karena ada warga yang menemukan bagian tubuh korban. Petugas kepolisian Polres Banyumas yang menyelidiki kasus ini, akhirnya berhasil mengungkap kasus mutilasi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement