Senin 02 Dec 2019 20:46 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10.278 Benih Lobster

Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Benih lobster (ilustrasi)
Foto: dok. KKP
Benih lobster (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur. Jumlahnya sebanyak 10.278 ekor dengan nilai kurang lebih Rp 1,5 miliar. Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Surabaya, Senin (2/12) mengatakan otak penyelundupan benur ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia diketahui bernama Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek.

Baca Juga

"Tersangka atas inisial WW (Wawan) ini residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya sudah inkrah," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini WW mengutus tersangka Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto, keduanya warga Pacitan, untuk mengirimkan benur tersebut ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol. Namun, saat sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas. Keduanya tak berkutik saat polisi menggeledah mobil yang dibawanya dan mendapati puluhan ribu benur yang diberi wadah khusus siap antar.

"Keduanya kami tangkap di jalan tol Ngawi, lalu dikembangkan ke tersangka WW. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut," ucapnya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita di antaranya 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara. "Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp 200 ribu per ekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman empat kali," ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan benur dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang untuk diperjualbelikan. Ia menyatakan, penyelundupan benur ini melibatkan jaringan internasional.

"Benur dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu," tuturnya.

Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement