Senin 02 Dec 2019 12:46 WIB

Kubu Bamsoet Tuding Airlangga Melanggar, Doli: Baca Dulu

Doli menilai kalau soal rangkap jabatan seharusnya Bamsoet juga dipersoalkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar wilayah Papua saat silaturahmi dengan para kader Partai Golkar wilayah Indonesia timur di Nusa Dua, Badung, Bali, Ahad (1/12/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar wilayah Papua saat silaturahmi dengan para kader Partai Golkar wilayah Indonesia timur di Nusa Dua, Badung, Bali, Ahad (1/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjawab tudingan kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berpotensi melanggar undang-undang jika tetap memaksakan maju ke dalam pemilihan calon ketua umum Partai Golkar. Doli meminta agar kubu Bamsoet membaca aturan terkait hal tersebut.

"Saya kira dia baca dulu undang-undangnya itu. Nggak ada baik itu di aturan dalam undang-undang kementerian negara, atau di dalam aturan Partai Golkar, yang mengharuskan izin presiden," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Menurutnya jika yang dipermasalahkan terkait  jabatan publik yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan, Doli menilai seharusnya posisi Bambang Soesatyo yang merupakan ketua MPR juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Ia pun mengaku heran lantaran hanya Airlangga yang dipersoalkan.

"Kalau misalnya mau fair semua ya mundur aja tuh ketua MPR nya baru mau tanding. Jadi jangan membuat aturan yang mengenakan pada diri sendiri, tapi mau menjerat orang lain. sekali lagi, yang tidak fair yang mana?," tegasnya.

Sebelumnya Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo (Bamsoet) alias Tim 9 menyebut, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar berpotensi menyeret Presiden Joko Widodo melanggar undang - undang.

Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong mengatakan, aturan ini merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Parpol merupakan organisasi yang dibiayai APBN.

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008," kata Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement