REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gokar Dian Assafri, meminta dengan tegas agar Panitia Steering Committe (SC) Musyawarah Nasional (Munas) tetap konsisten menetapkan seluruh prosesi Munas sesuai aturan AD/ART partai. Panitia tak boleh goyah oleh ancaman.
"Jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun, khususnya dalam menerapkan adanya kewajiban dukungan 30 persen dari pemilik suara untuk Calon Ketua Umum (Caketum)," tegas mantan pengurus Pusat AMPG saat dikonfirmasi, Ahad (1/12).
Menurut Dian aturan AD/ART itu disahkan pada Munas Partai Golkar tahun 2016 silam di Bali. Kemudian diperkuat kembali oleh Munaslub Jakarta 2017 yang lalu. Sehingga harus menjadi acuan konstitusi tertinggi partai.
Misalnya tentang adanya syarat dukungan 30 persen pemilik suara untuk Bacalon Ketua Umum sebagimana bunyi Pasal 12 dalam AD/ART.
"Malah sebaliknya, SC Munas akan bisa diadukan ke Mahkamah Partai atau ke ranah hukum jika aturan 30 persen dukungan syarat caketum ini tidak diterapkan," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Dian, masalah teknis dukungan harus tertulis. Hal itu menurutnya, wewenang DPP Partai Golkar selaku pelaksana amanah Munas untuk melaksanakan dan menjalankan roda partai sesuai AD ART. Rencananya, Munas 2019 Partai Golkar akan digelar diselenggarakan di Hotel Ritz Carlton pada Selasa (3/12).