Sabtu 30 Nov 2019 23:14 WIB

Sejumlah Buruh di Depok Protes Surat Edaran Gubernur

Buruh di Kota Depok meminta Gubernur segera keluarkan Surat Keputusan (SK)

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Buruh pabrik. Buruh di Kota Depok meminta Gubernur segera keluarkan Surat Keputusan (SK) pengupahan
Foto: Antara/Joko Sulistyo
Ilustrasi Buruh pabrik. Buruh di Kota Depok meminta Gubernur segera keluarkan Surat Keputusan (SK) pengupahan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah buruh di Kota Depok melakukan aksi protes terkait penolakan surat edaran gubernur Jawa Barat (Jabar) mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Para buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, agar mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, menjadi Surat Keputusan (SK).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, seluruh serikat pekerja di Kota Depok telah menemui Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan aspirasi terkait Edaran UMK tersebut.

"Alhamdulillah, Wali Kota merespon dan siap menyampaikan aspirasi kami, dan akan bersurat ke gubernur Jabar," ujar Wido dalam keterangan pers yang diterima Republika, Sabtu (30/11).

Dia mengutarakan, pengupahan merupakan masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja. Sehingga perlu ada ketetapan hukum, tidak bisa hanya dengan surat edaran.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan tenaga kerja, pengupahan di kota maupun kabupaten ditetapkan dan direkomendasi gubernur. Tetapi Emil hanya mengeluarkan edaran yang tidak berkekuatan hukum," ungkap Wido.

Menurut Wido, selain itu, yang membuat miris aliansi pekerja yakni hanya Gubernur Jabar saja yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengupahan. "Di wilayah Indonesia lainnya, pemerintahannya sudah menetapkan SK terkait pengupahan," ujarnya.

Dia menambahkan, kekhawatiran para pekerja apabila aturan pengupahan tidak di tetapkan berdasarkan SK, maka pihak perusahaan bisa saja memberikan gaji yang tidak sesuai. "Cukup mengkhwatirkan, aturan hanya sebatas surat edaran tidak ada kepastian hukum," ungkapnya.

Pihaknya, lanjut Wido akan menunggu respon dari Gubernur Jabar, apakah akan menindaklanjuti aspirasi mereka atau tidak. "Sampai 2 Desember 2019 tidak ada kejelasan kami siap adakan aksi demo buruh besar-besaran di depan Gedung Sate. Dan, apabila aksi tersebut tidak digubris maka para pekerja akan melakukan mogok kerja secara massal," jelasnya.

Wido menuturkan, pihaknya menerima nilai upah yang telah direkomendasi Gubernur Jabar yakni sebesar Rp 4,2 Juta. "Kami setuju dan memang telah disetujui juga oleh dewan pengupahan," terangnya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi di Kabupaten Karawang Rp 4.594.325, sedangkan terendah di Kota Banjar Rp 1.831.885.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement