Rabu 27 Oct 2021 22:48 WIB

Buruh Depok Tuntut UMK Naik 10 Persen

Tuntutan didasari hasil survei dimana rata-rata 60 item KHL mengalami kenaikan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tuntutan kenaikan upah (ilustrasi)
Foto: blogspot.com
Tuntutan kenaikan upah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Para buruh di Kota Depok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 hingga 10 persen. Tuntutan tersebut didasari hasil survei, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan.

Sekjen FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini ada puluhan buruh yang berasal dari PT Xacti dan Panasonic yang melakukan aksi. Aksi tersebut dilakukan di halaman perusahaan mereka masing-masing.  

Baca Juga

"Kami menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya kenaikan UMK/UMSK tahun 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan UMSK 2021, pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan PKB tanpa Omnibus Law," ujar Wido di Kota Depok, Rabu (27/10).

Menurut Wido, salah satu poin tuntutan yakni kenaikan UMKM/UMSK sebesar 10 persen dilakukan karena berdasarkan hasil surveinya, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan. "Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7 hingga 10 persen," tuturnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengaku, serikat pekerja di Kota Depok belum mengajukan permintaan kenaikan UMK secara tertulis. "Nanti akan kami jadwalkan untuk pembahasan UMK dan mengundang semua stakeholder terkait, termasuk BPS Ketenagakerjaan Kota Depok," terangnya.

Ia menambahkan, tidak mengetahui berapa besaran UMK yang dimintakan serikat pekerja untuk tahun 2022 mendatang. "Kemungkinan pertemuan dilakukan awal November 2021. Secara resmi melalui surat belum ada pengajuan kenaikan UMK dari serikat pekerja di Kota Depok," jelas Thamrin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement