Sabtu 30 Nov 2019 12:39 WIB

2020, UMK Kota Depok Naik Jadi Rp 4,2 Juta

UMK Depok naik 8,51 persen dari Rp 3,8 juta menjadi Rp 4,2 juta

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Upah buruh dan pekerja. UMK Depok naik 8,51 persen dari Rp 3,8 juta menjadi Rp 4,2 juta
Upah buruh dan pekerja. UMK Depok naik 8,51 persen dari Rp 3,8 juta menjadi Rp 4,2 juta

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk kota dan kabupaten yang akan mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. Sementara itu untuk UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen yakni dari Rp 3.872.551,72 menjadi Rp 4.202.105,87.

"Pada 2020, UMK Kota Depok mengalami kenaikan 8,51 persen. Pada 2019, sebesar Rp 3.872.551,72 atau naik Rp 329.554,15 menjadi Rp 4.202.105,87,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Djorghi di Balai Kota Depok, Sabtu (30/11).

Menurut Manto, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada perusahaan. "Pada Desember akan kami sosialisasikan, dan sudah mulai berlaku pada Januari 2020," ujarnya.

Dari data yang diperoleh, Kota Depok menempati urutan keempat UMK tertinggi setelah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54, Kota Bekasi Rp 4.589.708,90 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51. Sementara UMK Kota Bogor masih dibawah Kota Depok yakni sebesar Rp 4.169.806,58. Adapun UMK terendah Kota Banjar sebesar 1.831.884,83.

Penetapan UMK untuk kota dan kabupaten di Jabar dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran UMK untuk kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Pemprov Jabar menyetujui rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang diusulkan Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini," ujar Ridwan Kamil dalam Surat Edaran tersebut. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement