REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu September hingga November 2019.
"Para tersangka itu dari 37 tindak pidana narkotika selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, Sabtu (30/11)
Yusri menjelaskan kasus tersebut diantaranya pengungkapan jaringan Aceh-Batam-Jakarta di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priokpada 28 Oktober 2019. Kasus narkotika jenis sabu-sabu di Setia Budi, Jakarta Selatan, pengembang kasus sebelumnya serta pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis "happyfive".
Sejumlah barang bukti sitaan diantaranya 2,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 102 butir ekstasi, 72 gram ganja serta 80 butir pil psikotropika jenis "happyfive". Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung menyatakan, pihaknya terus berkomitmen melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres.