Sabtu 30 Nov 2019 16:22 WIB

Kasus Pembobolan Bank DKI, Polisi Dalami Pencucian Uang

Polisi belum tahan 13 tersangka pembobolan Bank DKI

Bank DKI
Bank DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Metro Jaya belum menahan 13 tersangka kasus pembobolan Bank DKI Jakarta dari 41 orang yang sudah diperiksa.

"Belum ditahan. Hari ini masih diperiksa kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Sabtu (30/11).

Yusri menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. "Kita juga masih mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ada satu orang yang mengambil hingga miliaran rupiah," jelas Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap modus pembobolan Bank DKI berawal dari penarikan uang di mesin ATM Bersama tapi saldo rekening pelaku hanya berkurang Rp4.000. Pelaku kemudian mengeksploitasi kebocoran tersebut dengan terus menarik uang dan bahkan menyebarkan celah tersebut ke rekan-rekannya. Pelaku mengambil uang terus menerus dan memberi tahu ke teman-temannya. Aktivitas itu terus dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga Oktober 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement