Ahad 01 Dec 2019 05:00 WIB

Dinsos Jaksel Imbau Warga tidak Menyumbang di Jalan

Masyarakat diimbau menyalurkan sumbangan ke lembaga sosial resmi.

Para pengemis.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Para pengemis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mursidin mengimbau masyarakat tidak memberi sumbangan di jalanan. Hal itu demi mencegah pengemis atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) semakin banyak di jalan.

"Salurkanlah sumbangan atau sedekah itu kepada lembaga sosial, ada Baznas, rumah duafa, yayasan sosial lainnya, jangan memberikan sumbangan di jalan," kata Mursidin saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (30/11).

Baca Juga

Imbauan ini menyusul kejadian terjaringnya seorang kakek PMKS yang memiliki uang Rp 194,5 juta dari hasil mengemis yang dilakukannya setiap hari di Jakarta Selatan. Kakek bernama Mukhlis usia 65 tahun asal Ciputat tersebut terjaring razia PMKS yang dilaksanakan tim Sudin Sosial Jakarta Selatan. Razia dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Gandaria, Pasar Minggu, Pejaten, Mampang Prapatan, dan Kebayoran.

Razia yang dilaksanakan selama dua hari pada Kamis (28/11) malam pukul 23.00 WIB sampai dengan Jumat (29/11) berakhir pukul 11.00 WIB. Razia menjangkau sembilan orang PMKS, di antaranya manusia silver, anak jalanan, ondel-ondel, pengemis penyandang disabilitas, dan kakek Mukhlis.

Kakek Mukhlis diamankan petugas Sudin Sosial di depan sebuah bank di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah bersembunyi menghindari petugas. Uang Rp 194,5 juta tersebut disimpannya di dalam tas ransel yang selalu dibawanya setiap mengemis di pertokoan di kawasan Gandaria.

Mursidin mengatakan kakek Mukhlis sudah pernah diamankan petugas pada 2017. Saat itu dia telah memiliki uang senilai Rp 86 juta.

Setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak melakukan kegiatan mengemis, ternyata kakek Mukhlis kembali turun mengemis dan kini uang yang dimilikinya mencapai Rp 194,5 juta. "Sewaktu dilakukan pembinaan yang bersangkutan mengaku ada keluarganya, akhirnya datang keluarga menjemput membuat surat penyataan tidak mengemis, mengganggu ketertiban umum dan lain-lain ternyata mengulangi perbuatannya lagi," kata Mursidin.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, wilayah seperti lampu merah, trotoar, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya tidak boleh ada PMKS. Dasar aturan ini yang menjadi tugas Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan melakukan penjangkauan dan tindakan persuasif kepada para PMKS.

"Di wilayah Jakarta Selatan terdapat 86 titik rawan PMKS, setiap wilayah terdapat petugas yang melakukan pemantauan," kata Mursidin.

Seperti kasus kakek Mukhlis yang sudah dipantau petugas Sudin Sosial sejak tiga bulan terakhir. "Saya juga kerap mendapat laporan kakek Mukhlis sering mengemis di kantor bank, dengan menunggu di depan pintu," kata Mursidin.

Para PMKS yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan mental serta agama agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain upaya tersebut, masyarakat juga perlu diingatkan agar tidak memberikan sumbangan apa pun di jalan karena akan mengundang para PMKS terus turun ke jalan.

"Memberikan di jalan-jalan tidak mendidik, salurkanlah sumbangan itu ke lembaga sosial yang resmi, Baznas, dan lainnya," kata Mursidin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement