Sabtu 30 Nov 2019 12:12 WIB

Depok Bayar BPJS Kesehatan Warga Miskin Rp 58 Miliar 2020

Pemkot Depok hanya membayar iuran BPJS Kesehatan untuk delapan bulan pada 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan ke 257.811 warga miskin atau prasejahtera pada 2020.

"Jumlah warga miskin di Depok yang akan dibayarkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 257.811 jiwa dengan iuran per jiwa sebesar Rp 42 ribu. Setiap bulan Pemkot Depok mengeluarkan dana untuk iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp 58 miliar," ujar Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Balai Kota Depok, Sabtu (30/11).

Baca Juga

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019. "Namun Pemkot Depok hanya untuk delapan bulan pada 2020. Sisanya, yang empat bulan akan dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)," ujar Pradi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menegaskan, pelaksanaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin sudah sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 29.

"Bantuan iuran BPJS Kesehatan warga miskin di Kota Depok ini untuk mendapatkan jaminan kesehatan karena iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 naik hingga 100 persen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement