Sabtu 30 Nov 2019 06:30 WIB

KPU Klaim Rekapitulasi Elektronik Tekan Biaya Pemilu

Dengan rekapitulasi elektronik, tugas KPPS bisa dipangkas lebih cepat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Hal ini juga sebagai awal agar e-rekap bisa diimplementasikan pada pemilihan umum serentak pada 2024.

Ketua KPU Arief Budiman menilai penerapan e-rekap dapat menekan biaya pemilu yang tinggi. Sebab, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa dipangkas agar lebih cepat sehingga biaya membayar upah mereka pun bisa berkurang.

Baca Juga

"Jadi begitu dikirim, (hasil penghitungan suara) masuk tabulasi langsung dijumlah. Dokumen jadi hasil resmi. Nggak perlu biaya rekap di kecamatan yang berhari-hari, di kabupaten, provinsi," ujar dia usai rapat kerja persiapan Pilkada 2020 bersama KPU Jawa Tengah, Jumat (29/11).

Menurutnya, penggunaan e-rekap ini akan menghemat banyak anggaran, memangkas waktu pengumpulan data hasil pemilu, dan juga mempercepat penetapan hasil pemilu. Ia menjelaskan, proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi yang dilakukan secara digital dapat dikirimkan langsung melalui e-rekap ini.

Dengan penggunaan e-rekap, maka proses penghitungan suara secara manual pun tak akan dilakukan. Durasi menunggu penetapan hasil penghitungan suara tak perlu menunggu waktu selama 35 hari dengan menggunakan e-rekap, KPU menargetkan hasil sudah didapatkan maksimal lima hari.

Arief menyebut, penggunaan e-rekap ini juga akan lebih transparan sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan penyelenggaraan pemilu semakin profesional. Namun, ia berharap implementasi e-rekap diatur dalam Undang-Undang tentang pemilu atau pilkada.

Arief menyampaikan hal ini sebagai tanggapannya terhadap usulan pemilihan presiden agar dilakukan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pemilihan langsung oleh rakyat dinilai memakan biaya yang tinggi.

"Bahwa salinan digital (e-rekap) adalah salinan yang resmi. Bahwa rekap berdasarkan tabulasi nasional (adalah) resmi, cepat. Bahwa kamu bilang biayanya mahal, mari kita cari (solusi) agar biayanya murah," kata Arief.

KPU merupakan lembaga pelaksana UU yang siap menyelenggarakan pemilihan dengan sistem apa pun, baik langsung atau tidak langsung (melalui MPR). Menurut Arief, KPU hanya bisa menjelaskan cara melaksanakan pemilu langsung atau pemilu tidak langsung itu.

Meskipun demikian, kata Arief, KPU masih siap menyelenggarakan pemilu secara langsung. "KPU nggak berandai-andai, KPU sampai hari ini siap menyelenggarakan pemilu secara langsung," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement