Jumat 29 Nov 2019 23:40 WIB

Cegah Narkotika, Tasik Perketat Pengawasan Pabrik

Pengawasan cegah kasus pabrik sumpit produksi pil mengandung narkotika berulang.

Petugas kepolisian melakukan olah TKP pabrik narkotika. Ilustrasi
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas kepolisian melakukan olah TKP pabrik narkotika. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan dan memperketat izin pabrik sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa adanya pabrik sumpit yang melakukan praktik pembuatan pil mengandung narkotika.

"Kami akan lebih meningkatkan lagi pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Hadi Riaddy saat dihubungi wartawan di Tasikmalaya, Jumat (29/11).

Ia menuturkan, BNN telah mengungkap sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Tasikmalaya, yang dijadikan tempat pembuatan sumpit namun kenyataannya memproduksi pil yang mengandung narkotika.

Ia menyampaikan, jajarannya sudah melakukan upaya antisipasi penyalahgunaan izin usaha, termasuk melakukan pengawasan yang rutin dilaksanakan secara berkala. "Untuk pengawasan perizinan sudah rutin kita laksanakan secara berkala," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menambahkan, Pemkot Tasikmalaya harus meningkatkan pengawasan lebih rutin terhadap tempat atau pabrik untuk mencegah adanya kegiatan melanggar hukum.

Tempat pembuatan sumpit itu, kata dia, secara administrasi diketahui tidak memiliki izin, kegiatan ilegal itu seharusnya dicurigai sehingga praktik tersebut bisa dicegah lebih awal.

"Kalau yang tidak berizin seperti ini kan dari keberadaannya juga ilegal, mestinya bisa diantisipasi," katanya.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama pada tempat yang aktivitasnya mencurigakan. "Masyarakat harus waspada, menjadi benteng terdepan melakukan pengawasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement