Jumat 29 Nov 2019 06:30 WIB

Terjebak Macet, Jokowi: Itu Alasan Ibu Kota Dipindah

Mobil Jokowi terjebak macet bahkan terpaksa berhenti selama nyaris 30 menit.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pidatonya dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) malam dengan sepenggal 'curhatan'. Ia mengaku terjebak macet di jalanan protokol Jakarta saat menuju lokasi acara.

Bahkan Jokowi mengaku mobil kepresidenan yang ia tumpangi, yang tentunya dilengkapi pengawal resmi, terpaksa berhenti selama nyaris 30 menit. Sambil berkelakar, Jokowi mengaku kemacetan akut yang melanda DKI Jakarta inilah yang membuat dirinya semakin kukuh untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Kalimantan Timur. Meski tentu, ujar Jokowi, ada alasan-alasan pendukung lain yang menjadi latar belakang pemindahan ibu kota negara (IKN) selain macetnya jalanan Jakarta.

Baca Juga

"Tadi ke sini macet. Setengah jam berhenti betul. Setengah jam berhenti. Ya itulah kenapa ibu kota dipindah. Dan karena alasan-alasan yang banyak lainnya," kata Jokowi disambut ledakan tawa hadirin di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) malam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan ibu kota baru ditargetkan mulai pada 2021. Proses pembangunan tahap awal ditargetkan rampung pada 2024 dan proses pemindahan ibu kota dimulai pada tahun yang sama.

Menko Luhut juga menyatakan pemerintah juga sedang melakukan pembentukan Badan Otorita (BO) Persiapan Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. Ia menjelaskan nantinya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Soeharso Manoarfa akan melaporkan rencana tersebut ke Presiden Joko Widodo. Sebelum membentuk BO, pemerintah akan terlebih dahulu menyelesaikan Peraturan Perundang-undangan yang melekat pada Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement