Kamis 28 Nov 2019 14:26 WIB

MK Nyatakan UU yang Diujimaterikan Mahasiswa UU Perkawinan

Hakim MK menyatakan, permohonan mereka salah objek.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi sekelompok mahasiswa terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) salah objek atau error in objecto. UU yang mereka ajukan adalah UU Nomor 16 tahun 2019, yakni UU yang mengatur tentang Perkawinan, bukan tentang KPK.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," jelas Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Baca Juga

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan, setelah mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonanan, apa yang ditulis para pemohon sebagai UU KPK tidak benar. Para pemohon menyebutkan pasal yang mereka anggap sebagai UU KPK adalah UU Nomor 16 tahun 2019.

Enny menjelaskan, nomor UU yang diajukan oleh para pemohon tersebut bukanlah perubahan dari UU KPK, melainkan perubahan UU atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena itu, ia memastikan apa yang diajukan oleh para pemohon adalah salah sasaran.

“Mahkamah telah berpendapat bahwa para pemohon telah salah objek atau error in objecto,” kata dia.

Terkait uji formil terhadap pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut, Enny menerangkan, karena para pemohon salah objek, maka majelis hakim merasa tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut dia, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019.

"Apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian pasal 29 angka 9, pasal 30 ayat 13 dan pasal 31 UU Nomor 30 tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan UU Nomor 19 tahun 2019. Sebab kedua UU tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelas dia.

Sebelumnya, MK telah memutuskan tak menerima uji materi UU KPK yang diajukan oleh kelompok mahasiswa. Hakim konstitusi menyatakan, permohonan mereka salah objek.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Anwar menyatakan, permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek alias error in objecto. Atas dasar itulah maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim konstitusi.

Uji materi itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon.  Para  mahasiswa ini diwakili kuasa, pemohon Zico Leonard Simanjuntak.

Mereka mengajukan uji materi karena menilai UU KPK hasil revisi cacat formil dan materiil. Dari sisi formil, pemohon mempersoalkan rapat paripurna DPR saat mengesahkan revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement