Kamis 28 Nov 2019 13:37 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi di Lampung Masih Bermasalah

Petani yang sudah meninggal masih tercantum sebagai penerima pupuk subsidi di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Pupuk subsidi
Foto: Juli/Antara
Pupuk subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat menyatakan, pola distribusi pupuk bersubsidi yang terjadi di Lampung dinilai masih banyak masalah. Ia berharapa ke depan pola distribusi tersebut segera dibenahi agar pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, dalam mendukung Ketahanan Pangan, masih terdapat beberapa persoalan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.

Baca Juga

Masalah yang ditemui, ia mengatakan antara lain masih terdapat nama-nama petani yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam penerima pupuk subsidi. Selain itu, masih terdapat petani yang membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melebihi ketentuan 2 hektare (ha).

Menurut dia, berdasarkan uji petik yang dilakukan kepada distributor dan pengecer, masih dijumpai belum adanya rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagai kartu kendali penyaluran pupuk.

"Lalu masih ada petani yang membeli pupuk bersubsidi belum sesuai dengan pengecer yang telah ditentukan," kata Taufik Hidayat di sela-sela Forum Komunikasi Perpupukan Lampung, Kamis (28/11).

Ia berharap, perlu menjadi perhatian bagi para KP3 kabupaten/kecamatan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), distributor dan pengecer, Gapoktan dan Poktan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam proses penyusunan RDKK sampai pelaporan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.

Khusus kepada distributor dan pengecer, agar distributor wajib menjamin ketersediaan stok paling sedikit untuk kebutuhan 2 minggu ke depan dan pengecer wajib menjamin ketersediaan stok paling sedikit untuk kebutuhan 1 minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan pupuk yang telah ditetapkan, sehingga kelangkaan pupuk di musim tanam dapat dihindari.

Pada forum tersebut terungkap, tahun tahun 2019 ini, alokasi pupuk subsidi di Lampung, Urea sebanyak 255.377 ton, SP-36 sebanyak 41.640 ton, ZA 13.960 ton, NPK 129.611,04 ton, dan organik 13.270,36 ton. Total anggaran pupuk subsidi tersebut sebesar Rp 1,4 triliun.

Menurut Taufik, dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di Iini IV ke kelompok tani/petani, maka perlu dilakukan perencanaan kebutuhan pupuk yang didasarkan pada RDKK pupuk bersubsidi.

Dalam forum itu disepakati, untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan riil petani, pekebun, peternak dan petambak.

Kebutuhan tersebut kemudian disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK yang disusun berdasarkan kebutuhan pupuk masing-masing lahan dan komoditi,.

Taufik menyatakan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan dan atau subsektor perkebunan, atau subsektor holtikultura ataupun subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 ha dan petambak dengan luasan maksimal 1 ha.

Melalui Program Kartu Petani Berjaya, mantan Kepala Bappeda Lampung tersebut mengatakan, nantinya dapat membantu para petani dalam mengatasi kebutuhan sarana produksi, akses keuangan, pembinaan manajemen usaha dan teknologi, budidaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement