Rabu 27 Nov 2019 23:55 WIB

Ombudsman Beri Tabanan Predikat Kepatuhan Pelayanan

Tabanan mendapatkan skor 92,21 untuk 63 produk layanan masyarakat.

Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah).
Foto: Dok. Ist
Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Ombudsman menyerahkan penghargaan kepada Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi dari Ombudsman. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mendapatkan skor 92,21 untuk 63 produk layanan masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Lely Pelitasari Soebekti selaku Wakil Ketua Ombudsman di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Rabu, (27/11).

 

“Puji syukur semoga ini bisa dipertahankan karena ini kami berikan untuk masyarakat, kami melakukan ini semua kan balik lagi untuk masyarakat Tabanan”, ujar Eka, Rabu (27/11).

 

Meski mampu menorehkan nilai mendekati sempurna, itu tidak membuat Eka lekas berpuas diri. “Saya dan tim akan terus berusaha agar tahun depan mendapat penghargaan yang sama, dan setelah ini kami akan kerja lagi untuk memperoleh nilai sempurna jadi nanti saya akan turun langsung memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik”, ujar di

 

“Nilai 92,21 dari 32 produk yang dinilai menurut saya sudah baik, tapi masih perlu kita tingkatkan kembali, sekali lagi saya tekankan yang kami lakukan selama ini adalah untuk masyarakat Tabanan dan hasil kerja keras dari seluruh jajaran kedinasan”, tambah dia.

 

Unggul dalam program pelayanan izin terpadu, pelayanan catatan sipil yang sudah berbasis online, hingga Tabanan Command Center (TCC) Eka mengapresiasi kinerja seluruh jajaran untuk mengoptimalkan segala sumber daya.

 

Penilian kepatuhan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survey yang sudah dilakukan selama 5 tahun. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 telah diatur sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yang menyebutkan meningkatnya Kepatuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.

 

“Survei ini dilakukan dengan tujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public. Mekanisme pengambilan dta  dengan cara mengamati fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019, sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun 2019 sebanyak 17.717 dan 2.366 unit layanan," ujar Adrius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement