Rabu 27 Nov 2019 22:45 WIB

Kepincut Penggandaan Uang, Warga Tertipu Rp 650 Juta

Salah satu pelaku penggandaan uang abal-abal mengaku kiai namun gadungan.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Kepincut Penggandaan Uang, Warga Tertipu Rp 650 Juta
Kepincut Penggandaan Uang, Warga Tertipu Rp 650 Juta

jatimnow.com - Praktik penggandaan uang abal-abal yang dilakukan sindikat penipu antarpulau di Jawa Timur terbongkar. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat orang pelaku.

Dalam aksinya, salah satu dari pelaku ini mengaku sebagai kiai atau kiai gadungan dan mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat dari jumlah yang disetor korban. Komplotan ini berasal dari Sibolga Medan, Jember. dan Ambon.

"Korban dari sindikat ini sementara satu orang. Kita masih melakukan pengembangan, sebab bisa saja korbannya nanti lebih dari satu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Korban melapor ke Polda Jatim pada awal November 2019, tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu kemudian ditangani Subdit Jatanras Polda Jatim. Seangkan penipuan dan penggelapan itu terjadi di sebuah rumah di Desa Sumber Jati, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

Empat orang sindikat pengganda uang abal-abal diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya menangkap orang yang terlibat aktif dalam sindikat penipuan tersebut. Empat pelaku itu RRN alias Rudi asal Sibolga, Sumatera Utara; Andriono alias FA alias DARM alias Ustad IBR dari Seram, Ambon; Ahmad Firman alias GI berasal dari Jember serta Qodri, asal Jember.

"Mereka ditangkap di beberapa tempat mulai dari Jakarta, Medan, Surabaya dan Jember," jelas Frans Barung.

Sementara itu, Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menerangkan, pada 9 November lalu tersangka Rudi bertemu dengan korban berinisial AL di rumahnya di Sibolga, Sumatera Utara.

Tersangka Rudi menunjukkan video penggandaan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban. Pengganda uang dalam video itu diperankan tersangka Ahmad Firman. Melihat video itu, korban mulai tergiur dan meminta dipertemukan dengan Ahmad Firman.

Pada 10 November, korban mengajak putranya dan seorang rekannya ke Jember. Sampai di sana, korban dijemput tersangka Toni. Selama perjalanan, korban dimintai uang Rp 6 juta dengan dalih untuk memberli peralatan ibadah sebagai persyaratan ritual penggandaan uang.

Di rumah tersangka Ahmad Firman di Jember, korban dimintai uang lagi sebesar Rp 7,1 juta yang akan digandakan. Namun, anak korban masih belum percaya, sehingga tersangka Ahmad Firman mengajak tersangka yang berperan sebagai kiai yaitu Andriono untuk meyakinkan korban.

Barang bukti kejahatan sindikat penggandaan uang abal-abal dibeber di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim

Korban yang mulai tergiur uangnya jadi 10 kali lipat, akhirnya mengambil uang tunai di bank sebesar Rp 650 juta.

Pada 13 November 2019, korban menyerahkan uang tersebut kepada Andriono, sang kiai gadungan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper warna hitam yang telah disiapkan oleh tersangka Ahmad Firman.

Tanpa disadari oleh korban, tas koper itu berisi uang yang sudah diganti oleh kiai gadungan dengan koper warna yang sama. Koper tersebut berisi sebuah bantal, tiga keramik dan sebuah kardus bekas.

Korban dilarang menyentuh atau membuka koper dan hanya boleh dibuka oleh tersangka Rudi. Koper tersebut lalu dibawa ke ke hotel di wilayah Sidoarjo dan korban menunggu kedatangan sang kiai gadungan.

Setelah ditunggu beberapa hari di hotel, kiai gadungan itu tidak kunjung datang. Telepon para pelaku yang disimpan korban juga sudah tidak dapat dihubungi. Korban yang mulai curiga, akhirnya membuka koper tersebut. Ternyata di dalam koper hanya berisi bantal, keramik dan kardus bekas. Pascakejadian itu, korban melaporkan ke Polda Jatim.

"Para tersangka mencari korban yang terlilit utang dengan iming-iming bisa menggandakan uang berlipat ganda dengan dasar keahlian trik atau sulap yang dimiliki para tersangka," tandas Pitra Andrias Ratulangie.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement