Rabu 27 Nov 2019 17:35 WIB

Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Mulai Disidangkan

Terdakwa Tri Susanti mengirimkan gambar bendera merah putih yang jatuh ke selokan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Tri Susanti (kaus hitam) didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak memyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Tri Susanti (kaus hitam) didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak memyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua, dengan terdakwa Tri Susanti (Mak Susi) pada Rabu (27/11). Susi didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak memyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

"Lewat posting-an yang dikirimkan terdakwa pada 16 Agustus 2019. Dari posting-an tersebut terlihat bahwa terdakwa Tri Susanti mengirimkan gambar bendera merah putih yang jatuh ke selokan dengan disertai keterangan gambar, di Grup INFO KB FKPP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar.

Baca Juga

Dalam unggahan itu, kata Nizar, terlihat ada foto bendera merah putih yang tergeletak di selokan. Foto tersebut dilengkapi keerangan yang berbunyi 'Bendera MERAH PUTIH dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tgl 16 Agustus 2019 jam 13.30 tepatnya di ASRAMA MAHASISWA PAPUA Jl. Kalasan No. 10 Surabaya.

"Bahwa bukan terdakwa yang mengambil foto tersebut secara langsung tetapi terhadap tulisan atau kata-kata tersebut adalah benar terdakwa yang menulis dan kemudian mengirimkannya ke grup WhatsApp tersebut," ujar Nizar. 

Kemudian, lanjut Nizar, terdakwa juga kembali melayangkan ujaran provokatif dalam wawancara yang ditayangkan di I-News TV yang berdurasi selama 00.54 detik, dan disiarkan pada 16 Agustus 2019. Terdakwa mengatakan 'setelah ditinggal ternyata bendera tersebut di robek, dimasukan ke selokan dan dipatah-patahkan'.

Menurut Nizar, pernyataan itu yang menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya. Padahal, lanjut Nizar, tiang bendera tak mengalami patah, atau robek, melainkan hanya bengkok dan bendera tergeletak di dalam selokan. 

"Sedangkan fakta yang terjadi adalah bendera tersebut hanya masuk ke dalam selokan dan tiang bendera dalam keadaan bengkok, bukan patah," ujar Nizar.

Kemudian, lanjut Nizar, pada 17 Agustus, Susi kembali mengirimkan pesan di grup INFO KB FKPPI. Pesannya berbunyi "Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah PENTING PENTING PENTING."

"Pada saat itu di Asrama Papua sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melakukan upaya paksa namun tidak ada penghuni Asrama Papua yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan panah," ujar Nizar.

Atas perbuatannya tersebut, Susi didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Susi, Sahid, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan karena Sahid merasa jaksa tidak tidak menjelaskan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap kliennya.

"Kita mengajukan eksepsi, yang mulia. Kami keberatan karena, harus dijelaskan unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 2. Apakah dakwaannya sudah memenungi unsur atau tidak. Harus diuraikan pasalnya. Unsurnya harus terpenuhi. Dan ini delik aduan atau umum dalam penetapan tersangka," ujar Sahid.

Pembacaan eksepsi diagendakan berlangsung pada Senin (2/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement