Rabu 27 Nov 2019 12:06 WIB

Pengguna Skuter Listrik Patuh, Belum Ada yang Kena Tilang

Hingga Rabu, belum ada pengguna skuter listrik yang kena tilang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Skuter listrik. Polisi memberlakukan aturan tilang terhadap pengguna skuter listrik yang tak patuh mulai 25 November.
Foto: Republika
Skuter listrik. Polisi memberlakukan aturan tilang terhadap pengguna skuter listrik yang tak patuh mulai 25 November.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan tilang terhadap pengguna skuter listrik atau otopet yang tidak sesuai tempatnya mulai dilakukan sejak 25 November 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini belum ada pengguna skuter listrik atau otopet yang ditilang.

"Sementara hasil tilang skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/11).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, alasan polisi belum melakukan penilangan karena para pengguna telah mematuhi aturan yang disepakati antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sementara enggak ditemukan pelanggar ya karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar," ungkap Yusri.

Polisi telah menerapkan aturan tilang terhadap para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya, trotoar, maupun jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019. Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Mekanisme penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar adalah sistem tilang eloktronik (e-tilang). Artinya, para pelanggar harus menunjukkan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar denda tilang melalui bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement