Rabu 27 Nov 2019 05:46 WIB

Komnas HAM Usulkan Perppu Bagi Korban Kejahatan HAM

Perppu dinilai bisa memudahkan proses pengungkapan kejahatan HAM masa lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisiner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah serius menuntaskan kejahatan HAM masa lalu dengan berinovasi. Ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Choirul menilai Perppu bisa memudahkan proses pengungkapan kejahatan kasus HAM sekaligus membawa pelakunya ke meja hijau.

Baca Juga

"Kalau ada kekurangan di soal-soal pengadilan, keluarkan Perppu. Dalam Perppu ini adalah bagaimana hak korban harus segera dipenuhi," katanya pada wartawan saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/11).

Choirul meminta pemerintah menunjukkan rasa empati pada para korban kejahatan HAM. Apalagi tak sedikit dari mereka yang masih hidup dan berumur tua.

"Apalagi ada korban dari tahun 65, tahun 80. Malu ini negara ini, makanya Perppu ini perlu untuk berikan hak korban tanpa harus tunggu putusan pengadilan," ujar Choirul.

Choirul menyayangkan pemerintah yang kerap mengaitkan hak korban dengan putusan pengadilan. Padahal hal tersebut menurutnya tak relevan.

"Dalam UU nomor 26 (tahun 2000 tentang pengadilan HAM) itu enggak ada hubungannya hak korban dengan putusan pengadilan tapi pada implementasinya itu selalu dihubung-hubungkan dengan putusan pengadilan, itu gak boleh sebenarnya," ucap Choirul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement