Rabu 27 Nov 2019 01:13 WIB

Komnas HAM Ingin Bereskan Tarik Ulur Berkas Pelanggaran HAM

Komnas HAM tak ingin lagi berpolemik panjang, tapi cari solusi pelanggaran HAM

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Komnas HAM
Foto: [ist]
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan berpolemik panjang terkait berkas pelanggaran HAM masa lalu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua belah pihak akan dipertemukan dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Tadi sudah kita bicarakan, kita enggak perlu lagi berpolemik panjang. Kita cari saja solusinya apa," jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Senin (25/11) petang.

Ahmad menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan itu, maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD akan mengundang Jaksa Agung untuk dipertemukan dengan Komnas HAM. Menurut Ahmad, itu akan dilakukan pada pertemuan berikutnya untuk fokus mencari solusi terbaik.

"(Tadi) kita enggak bicara harus ini harus ini, enggak. Ide ide itu dimunculkan semua, nanti akan ada pertemuan yang lebih intensif mengundang Jaksa Agung, mengundang kementerian lain, Mendagri, Menkumham untuk duduk bersama," ujar dia.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuannya itu, ide soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibicarakan. Komnas HAM memberikan masukan kepada Mahfud, keluarga para korban harus diajak bicara dan kemudian perlu ditemukan formula yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan HAM itu.

"Nanti harus dipilih formulanya seperti apa. Yang yudisial juga misalnya yang harus ke peradilan seperti apa, kasus yang mana, itu nanti akan bicarakan lebih jauh," katanya.

Di samping itu, Mahfud MD mengatakan, peta jalan terkait KKR sudah ada sejak lama. Ke depan, hanya perlu dibicarakan lebih lanjut akan seperti apa. Kini, ia masih menunggu Rancangan Undang-Undang KKR untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Pasti (mengajak bicara LSM dan keluarga korban). Namanya kan mencari penyelesaian masalah secara komprehensif pasti semua elemen terkait diundang. Semua akan kita dengar. Akan tetapi semua harus fair," ungkap dia.

Sebelumnya, Mahfud telah menyatakan akan menyelesaikan tarik-ulur penyelesaian kasus pelanggaran HAM antara Komnas HAM dengan Kejagung. Ia menantang Komnas HAM untuk memberikan bukti-bukti pelanggaran HAM masa lalu.

"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Menurutnya, selama ini Kejagung mengembalikan berkas ke Komnas HAM untuk dilakukan perbaikan terkait alat bukti. Tapi kemudian yang kerap diberikan kembali oleh Komnas HAM hanya tanggapan, bukan bukti-bukti kuat kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement