REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengemukakan tren pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya pada tahun 2019 ini meningkat jika dibandingkan tahun 2018. Pada tahun lalu, hanya 26 kilogram barang bukti yang disita.
"Pada tahun ini, hingga bulan November saja sudah 53 kilogram lebih barang bukti yang disita," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada di sela pemusnahan barang bukti narkoba di Surabaya, Selasa.
Bambang mengungkapkan, barang bukti yang disita tersebut kebanyakan merupakan pesanan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), meski diakuinya belum bisa terungkap peredarannya karena terbentur birokrasi. Mengenai faktor besarnya pengungkapan kasus narkoba pada tahun ini, Bambang menuturkan peredaran narkoba seperti halnya operasi lalu lintas.
"Artinya semakin aktif, maka akan semakin banyak yang ditangkap," ucapnya.
Untuk daerah dengan pemesanan narkoba terbanyak, menurut Bambang, saat ini masih berasal dari Madura. Dari Madura, barang haram itu disebar ke seluruh Jawa Timur.
Sementara itu, Bambang menjelaskan, sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba maka ada dua cara pencegahan dan pemberantasan. Pertama, semua elemen dari pemerintah, swasta, dan masyarakat bergerak dan menyamankan persepsi akan bahaya narkoba.
"Kedua untuk pemberantasan, yang jual ditangkap, yang beli ditangkap. Sementara yang menyimpan juga ditangkap," katanya.
Terkait seseorang yang telah kecanduan narkoba dan ingin sadar, menurut Bambang, BNNP Jatim telah menyediakan tempat rehabilitasi.
"Yang sudah sadar silakan ke sini, lalu kami rehabilitasi secara gratis. Soal pidananya tidak dilanjutkan, karena dia dengan kesadaran ingin sembuh," tuturnya.