Selasa 26 Nov 2019 14:36 WIB

KPK Periksa Para Direktur Angkasa Pura II

Para direktur Angkasa Pura II diperiksa sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura II untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Baggage Handling System (BHS) 2019, Selasa (26/11). Empat petinggi tersebut, dijadikan saksi dalam untuk pemeriksaan terhadap tersangka Darman Mapangara, mantan direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebagai pelaksana proyek di sejumlah bandar udara.

Empat petinggi Angkasa Pura II tersebut, yaitu Direktur Utama Muhammad Awaluddin, Eksekutif General Manager Airport Maintenance Marzuki Battung. Dua lagi, petinggi anak perusahaan Angkasa Pura II yakni Wakil Presiden Keuangan Angkasa Pura Propertindo, dan Direktur, Roby Jamal, bersama Wisnu Raharjo. “(Mereka) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11).

Baca Juga

Febri mengatakan, belum ada informasi tentang materi pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut. Namun, diyakini, penyidik KPK memeriksa para petinggi Angkasa Pura II dan anak perusahaannya itu terkait dengan sistem manajemen dan pengadaan proyek-proyek di BUMN tersebut. “Penyidik sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa, terkait dengan pengadaan-pengadaan di Angkasa Pura II,” ujar Febri.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Darman sebagai tersangka pada Oktober 2019. Penetapan itu, pengembangan hasil operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam, dan staf PT INTI, Taswin Nur pada Juli dan Agustus 2019. Kasus ini, menjadi salah satu penyidikan korupsi suap lintas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sejumlah proyek pengembangan bandar udara.

Saat operasi tangkap tangan terhadap Andra dan Taswin, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai 96.700 dolas Singapura, dan Rp 1 miliar. Uang tersebut, diduga suap dari Taswin kepada Andra. Tujuannya agar INTI mendapat proyek BHS di enam bandar udara yang dikelola Angkasa Pura. Besaran proyek mencapai Rp 125 miliar. PT INTI juga pemegang proyek X Ray senilai Rp 100 miliar. Juga proyek VDGS (Visual Docking Guidance System) senilai RP 75 miliar, dan pembangunan radar burung senilai RP 60 miliar.

Pemeriksaan oleh KPK terhadap sejumlah petinggi Angkasa Pura dan Angkasa Pura Propertindo juga dilakukan pada Senin (25/11). Sejumlah nama yang diperiksa yakni Direktur Engineering and Operation Djoko Murjatmodjo, dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT  Angkasa Pura II Ituk Heranrindri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement