Selasa 26 Nov 2019 11:55 WIB

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jatim Meningkat

Pemesanan narkoba terbanyak ada di Madura untuk kemudian disebar ke Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Bambang Priambada mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap di wilayah tersebut pada 2019 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019, kata Bambang, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pihaknya hanya 26 kilogram. Tahun ini meningkat menjadi 53 kilogram.

"Trennya ini naik semua. Tahun lalu kami hanya menyita total barang bukti sebanyak 26 kilogram. Pada tahun ini, hingga November saja sudah 53 kilogram lebih barang bukti yang disita," kata Bambang Priambada di sela pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (26/11).

Baca Juga

Bambang mengungkapkan, barang bukti yang disita tersebut kebanyakan merupakan pesanan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Bambang pun mengakui belum bisa mengungkap semua jaringan peredaran barang haram tersebut, karena tidak jarang berbenturan dengan birokrasi.

"Narkoba itu pesanan dari Lapas kebanyakan. Kemudian belum bisa kita ungkap karena terbentur birokrasi," ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, untuk daerah dengan pemesanan narkoba terbanyak saat ini masih berasal dari Madura. Dari Madura tersebut, kata Bambang, kemudian disebar ke seluruh wilayah di Jawa Timur.

"Untuk saat ini pemesannya paling banyak dari Madura lalu disebar ke seluruh Jawa Timur," kata dia.

Bambang mengungkapkan, untuk menekan peredaran narkoba, pihaknya menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan. Pertama, semua elemen dari pemerintah, swasta, dan masyarakat bergerak dan menyamankan persepsi akan bahaya narkoba.

"Kemudian kedua untuk pemberantasan, yang jual ditangkap, yang beli ditangkap. Sementara yang menyimpan juga ditangkap," katan dia.

Sedangkan terkait seseorang yang telah kecanduan narkoba dan ingin sadar, BNNP Jatim telah menyediakan tempat rehabilitasi. "Maka BNN ada yang disebut rehabilitasi. Yang sudah sadar monggo ke sini kita rehabilitasi secara gratis. Soal pidananya tidak dilanjutkan karena dia dengan kesadaran ingin sembuh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement