Senin 25 Nov 2019 20:15 WIB

Polisi Kembali Sita Ratusan Miras di Warung Jamu di Sawangan

Dalam razia itu, polisi menyita 20 dus miras atau 240 botol miras berbagai merek.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Sawangan, Kota Depok, kembali merazia warung jamu R di Gang Jati, Sawangan Baru, Kota Depok, karena kembali kedapatan menjual minuman keras (miras). Dalam razia tersebut, polisi menyita 20 dus miras atau 240 botol miras berbagai merek.

"Sudah sering warung jamu ini terkena razia miras. Warung jamu ini memang kerap menjual miras," kata Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo di Mapolsek Sawangan, Kota Depok, Senin (25/11).

Menurut Suprasetyo, berdasarkan laporan, warung jamu tersebut menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Pemilik warung Jamu mengkamuflase dagangannya berupa menjual miras jenis anggur.

"Keberadaan warung jamu ini sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu kami tindak tegas. Memberikan rasa aman bagi masyarakat, selain sasaran premanisme juga peredaran miras akan kami tindak tegas," ujar Suprasetyo.

Suprasetyo menyatakan, selanjutnya, pihak pemilik warung jamu didata dan diberikan peringatan keras dan akan dikenakan sanksi pidana jika masih melakukan penjualan miras. "Kami buat surat peringatan untuk tidak menjual miras. Sedangkan miras disita sebagai barang bukti," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement