Senin 25 Nov 2019 17:38 WIB

Komnas Perempuan: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan menyebut ada 8 perempuan saban harinya yang mengalami perkosaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Pelecehan seksual pada perempuan di transportasi umum.
Foto: republika
Pelecehan seksual pada perempuan di transportasi umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia mengkhawatirkan. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat ada delapan perempuan saban harinya yang mengalami perkosaan. Angka tersebut, berasal dari catatan ribuan kasus perkosaan yang terjadi sepanjang 2016-2018.

Komisioner Komnas Perempuan Maghdalena Sitorus mengatakan, dalam catatan tiga tahun terakhir, terjadi 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). Dari jumlah itu, 42 persen atau sekitar 17.088 di antaranya terklasifikasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Angka kekerasan seksual tersebut, sebanyak 8.797 kasus atau 52 persen adalah perkosaan.

Baca Juga

“Artinya dalam tiga tahun terakhir, delapan perempuan mengalami perkosaan per harinya,” kata Maghdalena dalam konfrensi pers 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, pada Senin (25/11).

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini mengambil tema ‘Pentingnya Pemahaman Kekerasan Seksual serta Penguatan Korban’. Gelaran tersebut serempak diadakan selama enam belas hari sampai 10 Desember. Acara tersebut digelar di 36 tempat, di seluruh Indonesia.

Gaung dari acara tersebut, menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, memastikan pemahaman yang matang tentang defenisi kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena Komnas Perempuan pun meyakini di akar rumput, juga di level elite, perspektif tentang pemahaman kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan tak seragam.

Meski demikian, ia mengatakan, kategori kekerasan terhadap perempuan dari catatan Komnas Perempuan semakin tinggi. Bahkan, sebagai situasi yang berbahaya. “Bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia, sudah dalam kondisi yang darurat,” ujar Mariana.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menegaskan perlu bagi pemerintah dan masyarakat untuk menapaki jalan insaf serta mencari solusi, dan perlindungan hukum terhadap perempuan, pun para korban kekerasan. “Kondisi darurat ini memerlukan empati dari seluruh pihak,” ujar dia.

Forum Pengadu dan Layanan sebagai salah satu lembaga swadaya pelaporan dan pendampingan, salah satu mitra Komnas Perempuan punya catatan lebih rinci tentang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang saat ini dalam penanganan. Kordinator Forum Pengadu, Veni Siregar mengatakan, khusus kekerasan terhadap perempuan yang ia tangani saat ini tercatat ada 1.290 kasus kekerasan seksual. Sebanyak 548 kasus di antaranya terjadi di ranah rumah tangga atau keluarga. Sedangkan 660 kasus lainnya, terjadi di ruang publik.

“Ada catatan yang mengkhawatirkan dari kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini, karena  yang melakukan adalah keluarganya sendiri,” ujar Veri.

Ia mencatat, kekerasan seksual dalam hubungan sedarah atau incest, tercatat ada 168 kasus. “Pelakunya, ayah, paman, dan kakak kandung,” ungkap dia.

Sedangkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, ada sebanyak sebanyak 195 kasus. Dalam kategori yang sama, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang dikenali korban, ada sebanyak 408 kasus. Kasus yang dilakukan oleh orang tak kenali korban, ada sebanyak 36 kasus.

Selain itu, Veri menambahkan ia bersama 115 anggota di 32 provinsi seluruh Indonesia, juga mendapati dan menangani sebanyak 480 kasus yang terklasifikasi ke dalam sembilan kategori kekerasan terhadap perempuan. Terbanyak ada 329 kasus yang terjadi terkait pelecehan seksual. Sedangkan yang lainnya, termasuk kasus-kasus eksploitasi seksual, dan perbudakan untuk prostitusi, pemaksaan aborsi, juga pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau kondom.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement