Senin 25 Nov 2019 12:56 WIB

Ahok Menjawab Desakan Mundur dari PDIP

Ahok hari ini menerima SK pengangkatan sebagai komisaris utama PT Pertamina.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Nursyamsi, Arif Satrio Nugroho, Sapto Andika Candra, Antara

Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok pada hari ini telah resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai komisaris utama PT Pertamina. Ahok menyatakan, dirinya akan mengikuti aturan saat menanggapi posisinya sebagai kader partai politik dan jabatannya sebagai komisaris utama Pertamina.

Baca Juga

"Kita ikuti aturan saja," ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (25/11).

Ahok tiba di Kementerian BUMN pada pukul 09.24 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat. Sebelumnya, Pertamina menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB untuk mengangkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai komisaris utama dan Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama pada Senin.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, RUPSLB tersebut untuk mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina. Menteri BUMN, lanjutnya, telah mengusulkan nama-namanya kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden kemudian telah mengeluarkan suratnya yang menyetujui usulan dewan komisaris serta dewan direksi yang telah diusulkan oleh menteri BUMN.

Arya mengatakan, Kementerian BUMN akan menyerahkan soal status Ahok di partai politik kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menanggapi beragam desakan yang meminta Ahok mundur dari partai politik (PDIP).

"Kami tegaskan kalau urusan kepartaian, semua harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus dipenuhi," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).

Arya menilai, Ahok telah mengerti konsekuensi yang harus diambil tatkala telah menjabat sebagai komut BUMN. "Pak Ahok sudah masuk ke komut dan sudah menerima. Beliau tahu konsekuensi dan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi beliau," ujar Arya.

Kementerian BUMN, lanjut Arya, menaruh harapan besar terhadap mantan gubernur DKI Jakarta tersebut. Sebagai komut, kata Arya, Ahok memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan di internal Pertamina.

"Kata Pak Erick, Pak Ahok di sana sebagai ketua kelas komisaris untuk melakukan pengawasan dan rencana strategis," kata Arya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ahok terkait status Ahok di PDIP.  "Pasti semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear. Semua nama yang diajak bicara kita kasih tahu semua ini. Kenapa? Independensi dari BUMN sangat dipentingkan," kata Erick, Jumat (22/11).

Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, juga pernah meminta Ahok mundur dari parpol jika menjabat di salah satu BUMN. Menurut dia, Ahok harus 'bebas' dari posisi sebagai kader suatu parpol bila memang diberi jabatan di BUMN.

"Kalaupun beliau mau masuk ke BUMN, harus mengundurkan diri (dari parpol) karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai, Ahok tak perlu didesak-desak untuk mundur dari PDI Perjuangan. Menurut dia, Ahok cukup mengikuti aturan yang berlaku.

"Soal teknis peraturan, ikuti saja aturan main yang ada. Kalau peraturannya Pak Ahok harus mundur, ya mundurlah. Kalau enggak harus mundur, jangan didesak dia harus mundur," kata Andreas saat dikonfirmasi, Ahad (24/11).

Andreas menegaskan, Ahok juga punya hak berpartai. Menurut Andreas, ada pula komisaris BUMN lain yang juga tetap anggota partai tanpa mengundurkan diri.

"Ini agar kita tidak membuat diskriminasi hanya karena dia seorang Ahok," ujar dia.

Andreas menegaskan, PDIP sejak awal telah lurus dengan aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

"Cukuplah berpolemik soal Pak Ahok. Lebih baik kita kerja yang real dan produktif, beri kesempatan Pak Ahok untuk kerja dan buktikan kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya," ujar Andreas menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement