Senin 25 Nov 2019 11:47 WIB

35 Pengendara Bermotor Ditilang di Jalur Sepeda Tomang Raya

Pelintas jalur sepeda yang melanggar didominasi pengendara sepeda motor.

Jalur Sepeda. Pihak berwenang melakukan penilangan pada kendaraan bermotor yang melintas jalur sepeda di Tomang Raya, Senin (25/11).
Foto: m irfan nofa
Jalur Sepeda. Pihak berwenang melakukan penilangan pada kendaraan bermotor yang melintas jalur sepeda di Tomang Raya, Senin (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan karena melintas di atas jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/11) pagi. Pelintas jalur sepeda yang melanggar didominasi pengendara sepeda motor.

"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Mereka rata-rata belum mengetahui jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda," kata Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang), angota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.

"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif pada pagi hari dan sore hari," kata Wildan.

Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kata dia.

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat (22/11) pekan lalu.

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.

Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement