Senin 25 Nov 2019 05:30 WIB

Mulai Hari Ini Tilang Pengguna Skuter Listrik Diterapkan

Polisi akan menilang pengguna skuter listrik yang melintas tidak pada jalurnya

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Christiyaningsih
Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari ini (25/11) polisi akan lakukan penindakan berupa tilang terhadap pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya atau bukan jalurnya. Tilang diterapkan dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau pindana penjara paling lama satu bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan hal tersebut kepada para pengguna skuter listrik atau otopet. "Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub Provinsi DKI sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan otoped atau skuter listrik," kata Yusri, Ahad (24/11).

Baca Juga

Kriteria yang dimaksud adalah otopet atau skuter listrik merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. “Lalu standar keamanan di mana pengguna harus berusia minimal 17 tahun. Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yusri, otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol, di mana pengelola kawasan sudah memberikan izin," kata Yusri.

Jika mengendarai otopet bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial atau teguran. Adapun pasal yang diterapkan, kata Yusri, yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bunyinya, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250 ribu," kata Yusri.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan tim ahli dari Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan dan menyusun regulasi penggunaan skuter listrik. Informasi yang diketahui, sambil menunggu regulasi tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menindak pengguna skuter listrik yang beroperasi.

Penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi mulai dari meminta pengguna tidak masuk ke jalan raya sampai ke penilangan dengan menyita skuter listrik yang digunakan. Keputusan ini merupakan kesepakatan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI serta operator skuter listrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement