Jumat 22 Nov 2019 03:22 WIB

Purwakarta Segera Bentuk BPBD

Sebab saat ini lembaga penanggulangan bencana masih menginduk dengan Damkar

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
BPBD
Foto: blogspot.com
BPBD

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta ingin segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sebab saat ini lembaga penanggulangan bencana masih menginduk dengan Dinas Pemadam Kebakaran dalam satu OPD yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB).

Kepala DPKPB Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan Pemkab akan membentuk BPBD secara mandiri. Rencana ini akan dibahas pada tahun 2020 mendatang untuk dibentuk landasan hukumnya.

“Sudah kita masukan dalam Prolegda 2020 tentang pembentukan perda BPBD, sehingga nanti ke depan lebih lengkap lagi ada lembaga yang menangani kebakaran serta bencana lainnya diluar kebakaran,” kata Wibi saat dihubungi Republika, Kamis (21/11).

Menurutnya, selama ini juga tidak ada kendala untuk membentuk BPBD secara mandiri. Karena dalam PP 18 Tahun 2016 juga diperkenakan menyatu dengan dinas lain. Namun, kata dia, mengingat kebutuhan mendesak adanya lembaga yang khusus menangani bencana membuat pemerintah daerah mengupayakan pembentukan BPBD. Sebagaiaman juga diminta oleh pemerintah provinsi dan pusat agar kota/kabupaten memiliki BPBD.

“Akan tetapi Kabupaten Purwakarta semakin berkembang sehingga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ke depan diperlukan lembaga penangulangan bencana secara mandiri,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, dengan dibentuk menjadi badan maka bantuan dari provinsi dan pusat dapat diberikan secara langsung. Sehingga membuat program-program menjadi lebih optimal. Termasuk juga koordinasi dengan BNPB. Purwakarta, kata dia, siap membentuk BPBD sendiri yang tidak lagi menyatu dengan Dinas Pemadam Kebakaran. Diharapkan pembahasan tahun depan bisa membuahkan hasil untuk pembentukan BPBD dalam waktu dekat.

“Diharapkan mulai 1 Januari 2021 sudah ada lembaga BPBD di Purwakarta,” harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement