Kamis 21 Nov 2019 15:24 WIB

Gaji PNS DKI Rp 28 Juta, Ini Respons Menpan RB

Tunjangan kinerja pegawai negeri disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo usai menemui Wapres Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo usai menemui Wapres Ma

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku tak mempermasalahkan gaji PNS DKI Jakarta yang tembus hingga Rp 28 juta. Menurut dia, sistem pemberian tunjangan kinerja PNS di daerah sudah diatur dalam undang-undang.

"Gak masalah. Karena di UU-nya itu semua sistem tunjangan-tunjangan kinerja itu ada kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, kalau tunjangan kinerja seorang camat, seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga

Tjahjo menjelaskan, tunjangan kinerja di setiap daerah tak bisa disamakan. Hal ini bergantung pada letak geografis daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber-sumber anggaran lainnya. Ia kemudian mencontohkan di daerah Badung yang mampu memberikan tunjangan lebih besar kepada pegawainya.

"Di Badung itu seluruh murid sekolah dikasih laptop misalnya begitu. Guru-guru ditingkatkan tunjangannya. Itu saya kira penyeragaman itu memang di satu sisi perlu, tapi di sisi lain potensi daerah beda. Secara geografis juga beda," kata dia.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membenarkan adanya gaji baru pegawai Pemprov DKI Jakarta lulusan IPDN yang mencapai Rp 28 juta. Namun, gaji tersebut jika pegawai yang bersangkutan telah menduduki jabatan struktural sehingga akan menambah komponen tunjangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement