Kamis 21 Nov 2019 10:13 WIB

Komnas HAM: Investasi Harus Majukan Masyarakat Adat

Upaya mendorong investasi tanpa penyelesaian sengketa agraria bisa jadi bom waktu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, SUmatera Selatan (Sumsel).
Foto: Dok HaKI
Hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, SUmatera Selatan (Sumsel).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kesinambungan antara investasi dan komitmen negara dalam penyelesaian konflik agraria.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, tanpa penyelesaian sengketa agraria upaya memperluas investasi hanya bom waktu yang rentan mengundang konflik baru.

Baca Juga

Moniaga mengatakan, konflik tersebut rentan terutama terhadap keberadaan masyarakat adat. Persoalan penguasaan lahan masyarakat adat, berhadap-hadapan dengan konsorsium, atau pengusaha, dan para investor.

“Masyarakat adat tidak anti dengan investasi. Tetapi bagaimana investasi itu, betul-betul dapat memajukan masyarakat adat, berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia,” kata dia dalam diskusi panel Festival HAM di Jember, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (20/11).

Komnas HAM, kata Moniaga, mendukung upaya peningkatan investasi dalam pembangunan perekonomian. Namun, peningkatan investasi, tetap mengharuskan berpijak pada pemenuhan dan perlindungan HAM.

Terutama terhadap masyarakat adat sebagai basis yang paling rentan dalam struktur sosial di akar rumput. Selama ini, kata Moniaga, masyarakat menjadi korban dari prilaku investor yang menghendaki perluasaan atas pengelolaan lahan, yang menggerus keberadaan hutan adat.

“Kalau memang investasi mau dijadikan prioritas, segela konflik agraria harus diselesaikan terlebih dulu,” sambung Moniaga.

Persoalan penguasaan lahan dan hutan adat, menjadi salah satu diskusi panjang dalam Festival HAM ke-6 di Jember, Jawa Timur (Jatim). Dalam panel ‘Kontekstualisasi Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Indonesia’, Rabu (20/11), panel banyak membahas tentang perlunya pengakuan lahan dan hutan adat, yang selama ini terancam.

Pemerintahan Jokowi pada 2015, pernah menjanjikan adanya 8,4 juta hektare perhutanan sosial. Dari luas tersebut, 4,8 juta di antaranya, adalah hutan adat. Pada tahun berikutnya, komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap hutan adat milik masyarakat adat, menjadi 6,5 juta hektare.

Akan tetapi, Deputi II Pengurus Besar Aliansia Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Erasmus Cahyadi, dalam panel tersebut menyampaikan, realisasi penetapan hutan adat oleh pemerintahan Jokowi 2014-2019 baru mencapai antara 22 sampai 24 ribu hektare. Padahal, Erasmus menerangkan, jika menjadikan Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan penetapan lahan dan hutan adat sebagai basis kepemilikan oleh masyarakat adat, saat ini ada 84 Perda yang memberikan peluang adanya 10 juta hektare hutan adat.

Namun, pemerintah pusat, lewat peraturan pelaksana penetapan lahan dan hutan adat di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan syarat yang tak memberikan peluang penguasaan terhadap masyarakat adat. Karena kata dia, penetapan lahan dan hutan adat versi pemerintah pusat, mengharuskan adanya  keabsahan dengan tak adanya tumpang tindih status dan kepemilikan lahan maupun hutan adat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement