Kamis 21 Nov 2019 09:15 WIB

Kursus Pranikah Bisa Dilanjutkan dengan Tes Kesehatan

Kursus pranikah disebut akan dimulai tahun depan oleh pemerintah.

Sebelum menggelar ijab kabul, calon pengantin diminta mengikuti kursus pranikah.
Foto: dok Republika
Sebelum menggelar ijab kabul, calon pengantin diminta mengikuti kursus pranikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bimbingan atau kursus pranikah yang diwacanakan akan menjadi syarat wajib sebelum menikah. Calon pengantin peserta kursus pranikah juga diusulkan juga mengikuti tes kesehatan dan tes narkoba.

Direktur Generasi Optimis Research And Consulting, Tigor Mulo Horas Sinaga di Jakarta, Kamis (21/11), menyatakan pihaknya mendukung rencana penerapan bimbingan/kursus pranikah yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga

"Selain bimbingan pranikah, perlu juga pasangan yang akan menikah melakukan tes kesehatan dan tes narkoba. Sehingga calon pengantin saling mengetahui dengan jelas kesehatan serta kebersihan calon pasangannya,” ujar Horas Sinaga.

Pihaknya bahkan mengusulkan adanya dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah tentang Syarat Menikah termasuk bagi program kursus yang diinformasikan akan dimulai pada 2020 itu. Menurut dia, pernikahan adalah elemen sangat penting oleh karena itu, kursus persiapan nikah bagi para pasangan yang hendak berumah tangga adalah suatu ikhtiar yang idealnya wajib dilakukan.

“Bahkan kami mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peratuan Pemerintah terkait usul Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar peraturan tersebut lebih mengikat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Horas Sinaga.

Selanjutnya, kursus pranikah ini kata dia, sangat penting guna meletakkan dasar-dasar membina rumah tangga sesuai agama masing-masing. Tujuannya agar calon keluarga baru tidak mudah terimpartasi paham apapun yang tak sesuai dengan Pancasila.

Dia juga menekankan agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatan dirinya. Sehingga ada keterbukaan dan kesiapan dari awal, dan terhindar dari risiko penyakit menular yang mungkin disembunyikan oleh salah satu pasangannya.

Sejalan dengan pemikiran Horas, Mantan Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Mangasi Sihombing menyatakan pemerintah memiliki wewenang untuk mengoordinasi semua kementerian di bawahnya untuk mengusulkan PP terkait prasyarat nikah.

“Persiapan pernikahan itu sangat penting agar semua pasangan yang mau menikah memahami dan siap memasuki bahtera rumah tangga," kata Mangasi.

Pria yang juga mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk negara-negara di Eropa Timur itu juga mengingatkan agar prasyarat nikah dari Pemerintah jangan memberatkan para pasangan yang akan menikah. "Setidaknya yang perlu dilakukan adalah semacam konseling pranikah yang dilakukan sesuai masing-masing agama, lalu ada tes kesehatan, tes narkoba, pembekalan pengetahuan dasar berumah tangga seperti cara mengelola keuangan, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga, dan lain sebagainya," kata Mangasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement