Rabu 20 Nov 2019 22:16 WIB

Polres Depok Ringkus Pelaku Kejahatan Cyber

AKAB menemukan adanya transaksi yang mencurigakan di aplikasinya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Unit Krimsus Polresta Depok meringkus pria yang mengaku bernama Soman alias Pak Man (38 tahun) di Warung Sate Solo Pak Man, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Soman ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.

"Atau penipuan melalui media elektronik terhadap Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Rabu (20/11).

Menurut Azis, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari investigator AKAB yang menemukan adanya transaksi yang mencurigakan di aplikasi mereka. AKAB ini bergerak dalam bidang jasa transportasi dan layanan aplikasi.

"Dari hasil investigasi diketahui salah satu merchant, yaitu Warung Sate Solo melakukan transaksi tidak wajar, berupa orderan makanan yang terpaku hanya kepada tiga titik. Namun dengan jumlah orderan yang melebihi batas kewajaran, sehingga menimbulkan kerugian Rp 120 Juta bagi AKAB. Para pelaku melakukan orderan fiktif yang menimbulkan kerugian bagi AKAB," jelas Aziz.

Azis mengungkapkan, selain Soman, polisi juga menangkap rekan Soman yakni Miko Prilaksono (20), Taryanto (25), Deni Achmad (29), Nopi Ariyanto (35), Azis Romadon (30), dan Erma Susilo (31). "Para pelaku berperan sebagai pemesanan dan penerima orderan fiktif," ucapnya.

Azis menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. "Para pelaku dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.19 Th 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 Th 2008 TTG ITE dan atau pasal 378 KUHP," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement