Rabu 20 Nov 2019 20:26 WIB

KSPSI: Buruh Bereaksi Keras Bila UMK Jabar tak Ditetapkan

Tanpa penetapan UMK, secara otomatis yang berlaku upah minimum provinsi (UMP).

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Israr Itah
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto (kedua kanan).
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh di Jabar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mematuhi kesepakatan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (DePeProv) sudah menetapkan dalam rapat pembahasan Rekomendasi UMK akan dilaksanakan tanggal 19 November 2019. 

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto, dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat termasuk Pemprov Jabar yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar untuk menetapkan UMK 2020.

Baca Juga

"Ada empat poin yang kami sepakati saat rapat itu. Salah satunya ya itu, Pemprov Jabar akan menetapkan UMK 2020," ujar Roy kepada Republika.co.id, Rabu (20/11).

Roy menjelaskan, bagaimanapun juga pemerintah harus menetapkan UMK. Sebab tanpa penetapan UMK, secara otomatis yang berlaku upah minimum provinsi (UMP). Ini akan menurunkan upah buruh karena perusahaan akan membayar upah berdasarkan UMP. Padahal, saat ada SK penetapan UMK saja masih ada perusahaan yang abai.

"Kalau sampai gubernur tak menetapkan UMK, ini akan memancing reaksi buruh sangat kencang. Bahkan, saya khawatir bisa rusuh di mana-mana. Upah minimum ini tanggung jawab pemerintah," tegasnya.

Roy berharap, Pemprov Jabar tak membuat kebijakan sendiri yang berbeda dengan provinsi lain. Karena, Provinsi Jateng, Jatim dan Banten sudah menetapkan UMK mulai Rabu (20/11).

Menurut Roy, buruh hingga saat ini masih berpegang pada kesepakatan DePeProv yang sepakat untuk menaikkan UMK sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota.

"Semua sudah sepakat gubernur harus menetapkan UMK. Tapi kalau sampai diingkari amukan buruh terjadi situasi tak akan terkendali," katanya.

Adapun empat poin hasil kesepakatan rapat DePeProv tersebut, kata Roy, pertama Pemerintah Jabar akan menetapkan UMK 2020 sesuai rekomendasi Kabupaten/Kota. Kedua, Pemprov Jabar tak akan menetapkan upah padat karya, upah khusus garmen, UMSP garmen dan tekstil, ataupun upah minimum lainnya di bawah UMK 2020. Ketiga, Pemprov Jabar akan menetapkan UMSK 2020 sesuai rekomendasi kabupaten/kota. Terakhir Pemprov Jabar mewajibkan semua perusahaan di Jabar melaksanakan skala upaha sesuai peraturan.

"Hasil demo, tadi juga Pemprov Jabar akan menetapkan UMK 2020," kata Roy seraya mengatakan, gubernur jangan menilai pengusaha berat karena ada aturan pengusaha boleh menangguhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement