Rabu 20 Nov 2019 19:07 WIB

Firli Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Perlu Mundur dari Polri

Kaporli akan mencari pengganti Firli untuk menempati posisi Kabaharkam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan bahwa Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Komjen Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota Polri meski terpilih sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, kata Idham, Firli harus melepaskan jabatannya sebagai Kabaharkam.

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya,” jelas Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga

Menurut Idham, alasan Firli tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota Polri meski menjabat ketua KPK itu berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, tapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.

Maka dengan demikian, kata Idham, pihaknya bakal melakukan pergantian Kabaharkam untuk menggantikan Firli yang hijrah ke KPK. Pergantian itu akan dilakukan sebelum pelantikan Firli sebagai Ketua KPK.  Karena, sangat tidak mungkin Firli merangkap jabatan sebagai Kabaharkam dan juga bertugas sebagai ketua lembaga antirasuah.

"Insya Allah kami dengar tanggal 20 Desember dilantik (Ketua KPK). Tentu sebelum beliau dilantik nanti kami akan mencari gantinya karena tidak mungkin Pak Firli rangkap jabatan,” tutup Firli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement