Rabu 20 Nov 2019 17:58 WIB

15 Pengendara Motor Ditilang karena Lintasi Jalur Sepeda

Pengendara motor menganggap jalur sepeda lumrah dilewati.

Pengguna sepeda melintasi jalur sepeda di Jakarta.
Foto: Putra M Akbar
Pengguna sepeda melintasi jalur sepeda di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (20/11). "Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah dilewati," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan.

Menurut Slamet, petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga

Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu. Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.

Sebanyak 15 pelanggar di luar pelanggar lainnya di jalur sepeda di Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda. "Kegiatan ini kita gelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka," katanya.

Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan. "Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement