Rabu 20 Nov 2019 13:59 WIB

Komisi II DPR Dukung Pemekaran Papua Tengah

Pemekaran Papua Tengah sebagai upaya penyebaran aktivitas ekonomi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pemekaran di Papua Tengah sebagai upaya penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

"Untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan ekonomi, harus ada penyebaran sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Kita bisa mempercepat terjadinya penyebaran sentra-sentra itu dalam konteks politik namanya pemekaran," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).

Hal itu dikatakan Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Tim Usulan Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Ia mengatakan bahwa penyelesaian persoalan di Papua tidak ada cara lain, kecuali pendekatan peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi.

Menurut dia, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan ekonomi itu memang harus ada penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.

"Kami tidak menginginkan bahwa ada perbedaan-perbedaan timur dan tengah, tengah dan barat, dan seterusnya. Ini komitmen kami di pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI," ujarnya.

Doli mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang berpikir bagaimana pemekaran bisa dipercepat karena masih ada moratorium pemekaran wilayah. Ia sudah menyampaikan kepada Mendagri bahwa dalam menyelesaikan persoalan di Papua harus berbeda sehingga ada satu cara yang bisa dikaji, yaitu penyempurnaan UU Otonomi Khusus Papua.

Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan bahwa perjuangan untuk mewujudkan pemekaran Papua Tengah sudah lama dilakukan sehingga usulan tersebut bukan baru diusulkan. Menurut dia, pihaknya telah mengundang akademisi, seperti dari Universitas Gajah Mada (UGM), untuk mengkaji pemekaran Provinsi Papua Tengah.

"Kami tahu ada syarat pembentukan provinsi, kami meminta tim kajian UGM untuk mengkaji yang layak dan independen, apakah layak atau tidak sehingga sesuai dengan keinginan Presiden, Mendagri, sehingga ada satu daerah mau pemekaran dan ada moratorium," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement