Selasa 19 Nov 2019 23:52 WIB

Ketua DPRD Depok: ERP Margonda Harus Dikaji Menyeluruh

Kebijakan itu tak bisa dikaji secara sepihak namun harus melibatkan seluruh komponen.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok melakukan sosialisasi penggunaan jalur lambat untuk kendaraan motor dan angkutan kota (angkot) di Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (18/9).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok melakukan sosialisasi penggunaan jalur lambat untuk kendaraan motor dan angkutan kota (angkot) di Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, TM Yusuf Syah Putra, turut menanggapi wacana electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar yang akan diterapkan di Jalan Margonda. Kebijakan tersebut tidak bisa dikaji secara sepihak namun harus melibatkan seluruh komponen.

"Pada prinsipnya saya sepakat terkait upaya mengurai kemacetan. Namun demikian, kebijakan yang diambil harus dikaji secara menyeluruh, apalagi berkenaan dengan satu wilayah," ujar Putra di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (19/11).

Menurut Putra, pembicaraan terkait kebijakan tidak hanya sampai di ranah pemerintah. Namun juga, sambungnya, harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan keinginan bersama. "Karena itu, saya menilai wacana kebijakan Margonda berbayar ini belum tepat, harus ada kajian yang mendalam," tegasnya.

Putra menambahkan, guna mengurai kemacetan ada beberapa upaya yang bisa ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Di antaranya, dengan mengadakan moda transportasi alternatif atau jalan alternatif.

"Misalkan dari Jalan Juanda ke Cinere belum ada alternatif, mayoritas melalui Jalan Sawangan atau Jalan Arif Rahman. Mungkin pemkot bisa memikirkan jalan-jalan alternatif ini," jelas Putra.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum ada komunikasi dengan pihak BPT terkait sistem berbayar atau ERP pada tahun 2020 di Jalan Margonda. Wacana itu masih dalam pembahasan BPTJ, sehingga belum ada pembahasan penerapannya di tahun depan. "Dalam setiap kebijakan semua elemen (stakeholder) harus diikutsertakan. Keputusan tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang," ujarnya.

Dadang juga meminta penerapan sistem ini di Jalan Margonda pada tahun 2020 agar tidak dijadikan polemik. Sebab, Dishub Depok tengah fokus pada pembenahan transportasi umum dan infrastruktur pendukungnya.

"Kami sedang fokus pada pembenahan transportasi publik, misalnya dengan pembahasan bus Jabodetabek Residence (JR) Conection yaitu angkutan permukiman sampai ke tujuan. Kemudian juga dishub akan mengaktifkan kembali jalur bus yang tidak aktif, serta membenahi kenyamanan angkutan kota agar ber-AC," pungkas Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement