Selasa 19 Nov 2019 23:02 WIB

308 Peserta BPJS Kesehatan di Pontianak Turun Kelas

Turun kelas tersebut menjadi dampak dari kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Kaliman Barat, mencatat jumlah masyarakat yang turun kelas sebanyak 113 kepala keluarga atau 308 jiwa. "Sebanyak 308 peserta tersebut sudah positif pindah kelas yang terdata dari tanggal 5 hingga 18 November 2019," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Arian Fani Arora di Pontianak, Selasa (19/11).

Dia menjelaskan, turun kelas tersebut menjadi dampak dari kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada Januari 2020. Ia menjelaskan itu hanya jumlah total perpindahan kelas oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta dari kelas I turun ke kelas II, kemudian dari kelas II turun ke kelas III.

Baca Juga

Ia mengakui dari jumlah masyarakat yang turun kelas itu dikarenakan merasa tidak mampu membayar iuran JKN-KIS setelah kenaikan ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Khusus Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja kenaikan mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran itu menjadi Rp 160 ribu untuk kelas I dari sebelumnya Rp 80 ribu. Kemudian kelas II menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500.

Ia menjelaskan BPJS tidak mempersoalkan masyarakat untuk turun kelas karena adanya penyesuaian iuran. "Kami edukasi mereka, jika merasa mampu sebaiknya tetap di kelas yang sama," tuturnya.

Meski demikian sejumlah syarat harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS ingin turun kelas. Di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri aktif dan kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun.

Arian menambahkan saat ini di tingkat pusat sedang dilakukan kajian terkait dengan syarat kepesertaan JKN-KIS sudah terdaftar minimal satu tahun bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Regulasinya masih dikaji, apakah boleh atau tidak dengan masa kepesertaan tidak sampai satu tahun untuk turun kelas. Artinya saat ini masih mengacu pada Perpres 82," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement