Rabu 20 Nov 2019 02:20 WIB

Cara Jakarta Cegah Pemilik Mobil Mewah Ngemplang Pajak

Ratusan pemilik mobil mewah di Jakarta mengemplang pajak.

Mobil mewah.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Mobil mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki cara tersendiri untuk mencegah pemilik mobil mewah mengemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus dikategorikan kendaraan mewah. Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani menjabarkan hal tersebut bisa dilakukan dengan program yang diluncurkan, yakni tax clearance atau dengan surat keterangan fiskal.

"Salah satunya kita dengan pengajuan Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, kepemilikan rusunawa, juga subsidi BPJS (atau Penerima Bantuan Iuran). Jadi begitu mereka akan mengurus, di situ mengajukan tax clearance," ujar Hendriani, Selasa (19/11).

Baca Juga

Hendriani mengatakan hal tersebut dapat dilakukan seseorang untuk terhindar dari target wajib pajak kendaraan mewah. Sejumlah kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

Seperti yang ditemui di Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari, diketahui seorang kuli bangunan tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp 167 juta. Tunggakan tersebut kena biaya 2,5 persen pajak progresif setara Rp 210 juta.

"Ini akan ketahuan semua, ini salah satunya karena tax clearance itu sendiri. Jadi dengan KJP itu, mereka mengajukan dirinya tidak punya kendaraan sama sekali, mereka tanda tangan di situ dan itu syarat mendapatkan tax clearance," kata dia.

Setelah itu, BPRD DKI bersama Samsat wilayah serta kepolisian dapat melacak kembali pemilik kendaraan yang terindikasi mengemplang pajak kendaraan mewah. Hendriani mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kartu identitas sembarangan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang akan ngemplang pajak.

"Masyarakat jangan sampai meminjamkan KTP yang akan berdampak hukum ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kepemilikan kendaraan terbawa masalah, yang sebenarnya mereka nggak tahu urusannya," kata dia.

Sebelumnya, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menjabarkan 228 kendaraan mewah dari total 2.190 di Jakarta Barat terbukti masih menunggak pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan yang dikategorikan kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp 1 miliar.

"Total 228 kendaraan tersebut total tunggakan mencapai Rp 7.719.094.500. Sedangkan untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60.830.781.620," ujar Joko.

Dalam total jumlah tersebut, Joko masih belum bisa memastikan ke-228 pemilik kendaraan mewah itu terdapat pejabat atau publik figur. Sebab, dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

Joko memaparkan selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp 4.407.950.150. Selain itu, 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp 1.498.818.500. Kendaraan yang diblokir karena pemilik asli kendaraan menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement