Selasa 19 Nov 2019 09:29 WIB

Polisi Bentuk Satgas Antijudi Pilkades di Tangerang

Pelaksanaan Pilkades selalu berpotensi dimanfaatkan untuk berjudi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Perjudian (ilustrasi)
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah praktik perjudian pada gelaran Pilkades yang akan berlangsung pada 1 Desember mendatang. Satgas yang dibentuk merupakan gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelejen Keamanan (Intelkam).

"Pelaksanaan Pilkades selalu berpotensi dimanfaatkan untuk berjudi. Kita sama-sama cegah dan akan kami akan menindaknya," jelas Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menghadiri Silaturahmi dan Dialog Interaktif dengan para calon kades dari Kecamatan Cisoka, Senin (18/11).

Baca Juga

Kapolres menyebut bahwa jumlah desa yang akan menggelar Pilkades di wilayah hukumnya berjumlah 91 desa. Namun ia mengatakan bahwa satgas akan disebar ke seluruh desa agar upaya deteksi perjudian bisa lebih maksimal. Hal ini dikarenakan para pelaku praktik judi yang dimungkinkan berkumpul di desa yang tidak menggelar Pilkades.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik perjudian. Dia memastikan, akan melakukan proses hukum kepada siapa saja yang kedapatan berjudi pada gelaran Pilkades serentak itu. Ade juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi praktik terlarang itu.

Ade berharap, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang berjalan aman, lancar, dan jujur, serta bersih dari praktik judi. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal agenda politik tingkat desa itu.

"Bila masyarakat memiliki informasi, segera kabarkan ke kami. Akan langsung kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Pilkades sesuai harapan kita bersama," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement