Selasa 19 Nov 2019 00:29 WIB

Sukmawati Soekarnoputri Kembali Dilaporkan ke Polda Metro

Pelapor mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati melalui berita daring dan Youtube.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Sukmawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Seorang masyarakat bernama Irfan sebagai pelapor, mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi dengan tema 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.

Irfan menyebut, dalam diskusi itu, ia menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Ir Soekarno. Menurut Irfan, pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.

Baca Juga

"Saya pribadi sebagai Muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).

Irfan mengaku, dirinya mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media daring (online) dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube. Laporannya itu pun telah terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019.

Dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan dari sejumlah media daring. "(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus yang sama oleh seorang advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, Jumat (15/11) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement