REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, masih memproses usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, sampai dengan tanggal 18 November 2019 sudah ada 15 Kab/Kota yang mengirimkan rekomendasi UMK 2020 dari Bupati/Walkot kepada Gubernur Jabar.
"Rekomendasi tersebut tembusannya ke Disnakertrans Jabar," ujar Ade kepada Republika, Senin (18/11).
Saat ini, kata dia, penetapan UMK masih proses administrasi untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Prov (DePeProv) Jabar.
"Sesuai kesepakatan dengan Anggota DePeProv untuk rapat pembahasa Rekomendasi UMK akan dilaksanakan tanggal 19 November 2019," katanya.
Terkait penetapan UMK 2020, menurut Ade, sesuai Permenaker 15/2017 tentang penetapan UMK maka penepatan dilakikan pada tanggal 21 November.
"Rapat DePeProv sendiri kan fungsinya membahas rekomendasi UMK dari Kab/Kota, untuk dibuat rekomendasi kepada Gubernur tentang penetapan UMK," katanya.
Menanggapi kekhawatiran buruh terkait adanya aturan gubernur tak wajib menetapkan UMK, Ade mengatakan,
wacana soal Gubernur tak wajib menetapkan UMK bukan karena SE Menaker RI tanggal 16 Oktober 2019. Namun, sebenarnya diawali adanya perbedaan antara UU 13/2003 (pasal 89) dengan PP 78/2015 (pasal 46) dan Permenaker 15/2018 (pasal 10-11). Sehingga terbangun pendapat Gubernur wajib menetapkan UMP tapi tak wajib menetapkan UMK.
"Permasalahannya bukan wajib tdk wajib, tetapi kita harus menyadari dengan “Making Indonesia 4.0”," katanya.
Akibat dorongan “Industri 4.0”, kata dia, maka diperlukan pemikiran konsep/model baru untuk menghadirkan sistem pengupahan yg menjamin buruh/pekerja sejahtera dan industri berkesinambungan.
Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan stakeholders ketenagakerjaan duduk bersama-sama merumuskan konsep/model pengupahan sebagai bahan kebijakan Gubernur untuk bidang ketenagakerjaan di masa depan.