Selasa 19 Nov 2019 02:36 WIB

Alasan Wamenag Dukung Aset First Travel Kembali ke Jamaah

Kasasi MA sebelumnya menetapkan aset First Travel disita negara, bukan ke jamaah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan aset First Travel harus dikembalikan ke jamaah yang menjadi korban penipuan. Hal itu disampaikan Zainut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian First Travel yang justru memerintahkan aset disita negara.

"Kalau dari pihak kami (Kementerian Agama), saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan," ujar Zainut saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

Karena itu, Zainut memastikan Pemerintah dalam hal ini Kemenag akan mendorong kebijakan berpihak kepada jamaah korban First Travel. Menurut Zainut, meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengharuskan aset disita negara, pada akhirnya nanti harus diberikan kepada jamaah.

"Aset memang disita oleh negara, persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah saya kira itu nanti pengaturannya, setelah dilakukan, tindakan hukum oleh kejaksaan," ujar Zainut.

Wakil Ketua Majelis Ulama (MUI) itu mengungkap, putusan juga sudah menjadi catatan Kementerian Agama.

"Para korban itu harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," ujar Zainut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung akan mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement